Koperasi Tani Usaha Mandiri

Tujuannya : Memberikan santunan kepada keluarga (ahli waris ) dari anggota yang meninggal dunia dengan diperhitungkan atas dasar simpanannya dalam Kopdit berdasarkan usia anggota pada saat menabung. 

Untuk menyadarkan para anggota  pentingnya perencanaan keuangan sejak dini yang bermanfaat bagi keluarga (ahli warisnya). 

 

•Besar Santunan 

Santunan Daperma SDA akan di berikan  Maximum sebesar Rp. 300.000.000,- Untuk santunan pemutihan Pinjaman Maximum Rp.300.000.000,- berdasarkan prosentase usia.Prosentasenya : 

  • 17 Tahun s/d 60 tahun  100% Klaim Maksimal  Rp. 300.000.000,-
  • 61 tahun s/d 65 tahun   33%;  Klaim Maksimal Rp. 100.000.000,-
  • 66 tahun s/d 75 tahun   3%;    Klaim Maksimal Rp 10.000.000,-

Selain itu faktor kredit bermasalah juga mempengaruhi proses klaim..