Tujuannya : Memberikan santunan kepada keluarga (ahli waris ) dari anggota yang meninggal dunia dengan diperhitungkan atas dasar simpanannya dalam Kopdit berdasarkan usia anggota pada saat menabung.
Untuk menyadarkan para anggota pentingnya perencanaan keuangan sejak dini yang bermanfaat bagi keluarga (ahli warisnya).
•Besar Santunan
Santunan Daperma SDA akan di berikan Maximum sebesar Rp. 300.000.000,- Untuk santunan pemutihan Pinjaman Maximum Rp.300.000.000,- berdasarkan prosentase usia.Prosentasenya :
Selain itu faktor kredit bermasalah juga mempengaruhi proses klaim..