Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) CU Mitra Mandiri
Paling awal, harus dipahami bahwa Daperma adalah Dana Perlindungan Bersama yang bertujuan melindungi Kopdit primer dari kerugian pinjaman karena anggota yang meninggal atau musibah (cacat total).
Program ini juga menyediakan santunan bagi ahli waris dari anggota yang meninggal atau cacat total sebesar saldo simpanan yang bersangkutan.
Aturannya, anggota tidak membayar premi tetapi koperasi kreditlah yang berkewajiban membayar iuran dari pendapatannya.
Pada bagian ini, redaksi akan menyajikan penjelasan dua jenis perlindungan Daperma yakni perlindungan pinjaman dan perlindungan simpanan.
Perlindungan Pinjaman
Perlindungan pinjaman merupakan produk utama Daperma dengan tujuan memproteksi Kopdit dari resiko pinjaman yang terjadi manakala anggotanya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Baik Kopdit tersebut maupun ahli waris anggotanya dibebaskan dari hutang sampai jumlah tertentu sesuai dengan aturan yang ada.
Berikut klasifikasi besar dana perlindungan pinjaman yang diukur menurut umur anggota saat pinjam;
Pertama, usia 17 tahun sampai dengan ulang tahun ke-60, maksimum perlindungan pinjaman sebesar Rp. 300.000.000.
Misalnya, seorang anggota, sebut saja namanya si A. Dia mendaftar diri menjadi anggota saat berumur 30 tahun. Dia meminjam uang di koperasi sebesar sebesar Rp.150.000.000 untuk keperluan usahanya.
Dalam perjalanan waktu, dia meninggal dunia pada usia 40 tahun. Maka ahli warisnya dibebaskan dari beban hutang tersebut karena pinjamannya dilindungi Daperma.
Kedua, usia 60 Tahun sampai dengan Ulang Tahun ke 70, maksimum perlindungan pinjaman sebesar Rp. 100.000.000.
Sebagai misal; Ibu M, anggota yang berusia 65 meminjam uang di koperasi sebesar Rp.50.000.000. Seminggu setelah meminjam, dia meninggal dunia karena penyakit gula. Maka hutangnya itu diputihkan dan ahli warisnya dibebaskan dari beban hutang tersebut.
Ketiga, untuk pinjaman kapitalisasi, maksimum perlindungan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000. Pinjaman ini hanya diperuntukkan bagi anggota yang berusia 17 sampai yang berulangtahun ke-70.
Contohnya; seorang pedagang. Usianya 45 tahun. Dia ingin meminjam uang di koperasi dan uang tersebut disimpan kembali sebagai penambah saham. Ketika dia meninggal atau cacat total, maka perlindungan maksimum untuk pinjamannya sebesar Rp. 25.000.000.
Keempat, pinjaman untuk kesehatan, maksimum perlindungan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000.
Seorang yang menderita sakit berat misalnya meminjam uang di koperasi sebesar 10.000.000 untuk keperluan pengobatannya. Tak lama, dia meninggal dunia, maka pinjamannya tersebut dihapus dan ahli warisnya dibebaskan dari beban hutang.
Dari penjelasan di atas, ada beberapa catatan penting yakni jika anggota meninggal dengan sisa pinjaman lebih dari maksimum perlindungan Daperma, maka sisa pinjaman di luar santunan Daperma tersebut menjadi tanggung jawab ahli waris.
Si A berusia 61 tahun meminjam uang Rp. 200.000.000. Ketika dia meninggal, sisa pinjamannya sebesar Rp 125.000.000. Karena itu ahli warisnya bertanggungjawab dengan sisa pinjamannya sebesar Rp. 25.000.000 karena sisa pinjamannya melampaui maksimum perlindungan Daperma.
Selain itu, bunga dan angsuran pokok yang tidak dibayar 18 bulan berturut-turut sampai dengan yang bersangkutan meninggal maka sisa pinjaman tidak disantuni oleh Daperma dan menjadi tanggung jawab ahli waris.
Perlindungan Simpanan
Perlindungan simpanan merupakan perlindungan Daperma yang menyediakan santunan dana bagi ahli waris dari anggota yang meninggal sebesar saldo simpanan yang bersangkutan seturut aturan yang berlaku. Berikut kalsifikasinya berdasarkan usia saat menjadi anggota;
Pertama, usia saat menjadi anggota dari 1 hari sampai dengan ulang tahun ke-1, maksimum perlindungan simpanannya sebesar Rp. 5.000.000.
Misalnya seseorang yang masuk menjadi anggota koperasi pada usia lima bulan dan pada usia enam bulan meninggal dunia dengan sahamnya sebesar Rp. 4000.000. Maka total yang akan diterima ahli waris: Rp. 4.000.000 + Rp. 4.000.000 = Rp. 9.000.000
Kedua, usia saat menjadi anggota 1 tahun sampai dengan ulang tahun ke 60, maksimum perlindungan simpanannya sebesar Rp. 50.000.000.
Ibu B menjadi anggota koperasi pada usia 30 tahun. Saat meninggal dunia pada usia 75 tahun, sahamnya di koperasi sebesar Rp. 45.000.000. Maka total yang akan diterima ahli waris: Rp. 45.000.000 + Rp. 45.000.000 = Rp. 90.000.000.
Ketiga, usia saat menjadi anggota 60 tahun sampai dengan ulang tahun ke 70, maksimum perlindungan simpanannya sebesar Rp. 10.000.000.
Bapak C menjadi anggota koperasi pada usia 62 tahun. Saat meninggal dunia pada usia 80 tahun, sahamnya di koperasi sebesar Rp. 9.000.000. Maka total yang akan diterima ahli waris: Rp. 9.000.000 + Rp. 9.000.000 = Rp. 18.000.000.
Keempat, usia saat menjadi anggota 70 tahun sampai ulang tahun ke 76, maksimum perlindungan simpanannya sebesar Rp. 5.000.000.
Bapak D menjadi anggota koperasi pada usia 71 tahun. Saat meninggal dunia pada usia 79 tahun, sahamnya di koperasi sebesar Rp. 4.000.000. Maka total yang akan diterima ahli waris: Rp. 4.000.000 + Rp. 4.000.000 = Rp. 8.000.000.
Kelima, usia saat menjadi anggota lebih dari 76 tahun, simpanan tidak dilindungi.
Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, yakni; jika saham anggota yang meninggal lebih dari maksimum perlindungan maka Daperma hanya menyantuni sebesar maksimum perlindungan daperma. Total yang akan diterima ahli waris: DAPERMA + SAHAM.
Ibu A misalnya menjadi anggota pada usia 50 tahun dan memiliki saham sebesar Rp. 57.000.000. Pada kemudian hari, dia meninggal dunia. Ahli warisnya akan menerima Daperma: Rp.50.000.000 + Rp. 57.000.000. Totalnya: Rp. 107.000.000.
Selain itu, jika saham anggota yang meninggal di bawah Maksimum Perlindungan maka Daperma akan membayar sebesar saham anggota yang bersangkutan. Total yang akan diterima ahli waris: DAPERMA + SAHAM ANGGOTA.
Misalnya; bapak B menjadi anggota pada usia 52 tahun dan meninggal dunia dengan menyisahkan saham sebesar Rp. 30.000.000. Maka ahli warisnya akan menerima Daperma: Rp. 30.000.000 + Rp. 30.000.000. Totalnya: Rp. 60.000.000.
Perlindungan Simpanan
Kelengkapan Administrasi
Seorang ahli waris yang akan mengurus Daperma harus menyiapkan beberapa kelengkapan administrasi yakni; Surat Keterangan Kematian yang Asli atau fotocopySurat Keterangan kematian yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.
Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan yang ditandatangani Kepala Desa atau Lurah yang asli atau fotocopy yang sudah dilegalisir.